(25/11) Dewan Ambalan Apradasa, Gugus Depan 02701-02702 SMAN 10 Malang mengadakan pelantikan kepada peserta didik calon bantara yang telah menyelesaikan Syarat Kecakapan Umum (SKU) untuk menjadi penegak bantara.
Penegak Bantara adalah suatu tingkatan Syarat-syarat Kecakapan Umum pertama dalam satuan Pramuka Penegak sebelum Penegak Laksana. Golongan Pramuka Penegak yang belum menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) Penegak Bantara belum dianggap sebagai Pramuka Penegak dan disebut sebagai “Tamu Ambalan” atau “Tamu Penegak”.
Kegiatan ini merupakan kegiatan wajib dilaksanakan untuk melanjutkan kepengurusan dewan ambalan penegak bantara, melanjutkan tugas pokok dewan ambalan, serta sebagai proses penyelesaian kecakapan umum tingkat penegak bantara. Perlu diketahui untuk mengikuti pelantikan penegak bantara ini, para calon penegak bantara diharuskan untuk menyelesaikan berbagai tugas yang termuat dalam syarat-syarat kecakapan umum (SKU) penegak bantara, yang terdiri dari 5 unsur pengembangan yaitu Spritual, Emosional, Sosial, Intelektual, dan Fisik.
Prosesi pelantikan pramuka penegak bantara kali ini dilaksanakan dengan melalui upacara pelantikan. Upacara ini diikuti oleh Dewan Ambalan Pramuka dan peserta didik kelas X SMAN 10 Malang. Kegiatan berlangsung dengan khidmat dan tertib. Rangkaian inti upacara dengan memberikan penghormatan kepada Sang Saka Merah Putih, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab mengenai kesediaan menjadi penegak bantara diikuti dengan pengambilan janji dengan meletakkan bendera putih pada dada kanan. Kemudian pelantikan diakhiri dengan pemasangan TKU Bantara oleh pembina.
Diharapkan, dengan adanya kakak-kakak anggota baru penegak bantara, kakak-kakak bisa mengemban amanah yang telah diberikan dan menjadikan pramuka Apradasa menjadi organisasi yang semakin maju dan berkembang. (tris)