PESAN-PESAN DARI KEPALA SEKOLAH

(Dra. Dwi Lestari, MM)

ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

Alhamdulillah, kami atas nama keluarga besar SMAN 10 Malang, menyampaikan selamat berbahagia kepada kalian semua siswa kelas XII Angkatan Tahun 2017 ini yang telah berhasil menyelesaikan tahapan Ujian Akhir Nasional di SMAN 10 Malang ini.

Hari ini kami akan mengumumkan hasil perjuangan kalian, apapun hasilnya harapan saya kalian tidak hanya puas sampai disini saja. Ini langkah awal bagimu untuk mulai belajar dewasa menentukan jalan hidupmu. Apapun hasilnya saya berharap untuk langkah selanjutnya kalian akan lebih baik lagi, menata jalan yang akan kalian tempuh untuk masa depan kalian kelak. Peran orangtua tetap penting  dan keputusan kalian tentunya yang lebih penting lagi agar selalu berfikir lebih dan lebih lagi untuk kebaikan dan kesuksesan kalian dimasa yang akan datang. Selalu berpegang pada hati dan ikhtiar pada Allah SWT, agar setiap langkah dan keputusan dalam perjalananmu  berikutnya akan selalu dalam ridhoNya.

Selamat anak-anakku, selamat berjuang untuk kehidupan kalian dan menjadi generasi emas bagi Bangsa dan Negara kita. Kami akan terus mengiringi dengan doa semoga kalian selalu diberi kesuksesan dalam studi, karir, jodoh dan kehidupan kalian, semoga apapun yang telah diberikan oleh para guru dapat kalian kembangkan dan jalankan dengan lebih baik lagi agar kelak akan membanggakan dirimu, keluargamu , bangsa dan negaramu.

Sukses buat kalian semua dan selamat berjuang.

WASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH

INFORMASI SEKOLAH

Mohon diperhatikan hal – hal berikut ini :

  1. Setelah membuka hasil pengumuman kelulusan, kami menghimbau agar kalian tidak melakukan hal-hal yang negatif, seperti melakukan pesta kelulusan dengan cara yang tidak santun, konvoi yang tidak bermanfaat serta corat-coret baik di tubuh, baju maupun tempat umum lainnya.
  2. Pakaian seragam yang sudah tidak digunakan, bisa diberikan dan dikumpulkan melalui OSIS agar dapat dimanfaatkan oleh yang memerlukan.
  3. Menjaga kesehatan untuk persiapan mengikuti kegiatan di Graha Cakrawala pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 Jam 09.00 WIB dan mengikuti gladi bersih hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 Jam 12.00 WIB di Gedung Sasana Budaya Universitas Negeri Malang Jl. Semarang No.5 Kota Malang.
  4. Hari Kamis tanggal 4 Mei 2017 bersama salah satu orang tua hadir dalam pelaksanaan pelepasan siswa dari Jam 07.00 – 14.00 WIB di Gedung Sasana Budaya Universitas Negeri Malang Jl. Semarang No.5 Kota Malang.
  5. Bagi yang masih punya tanggungan ke sekolah diharapkan  segera menyelesaikan semua tanggungan administrasi sekolah (SBPP dan SPP) sampai bulan Juni 2017.

 

KRITERIA KELULUSAN DAN KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA SMA NEGERI 10 MALANG

Menimbang:

  1. Bahwa pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika kehidupan yang berkembang di masyarakat;
  2. Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan belum dapat memenuhi kebutuhan dunia pendidikan saat ini;
  3. Bahwa syarat kelulusan peserta didik dan akreditasi penyelenggaraan pendidikan, serta kurikulum pendidikan merupakan bagian penting yang harus diperhatikan dalam peningkatan mutu pendidikan;
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan
  4. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 59 tahun 2014 tentang kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas
  5. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan
  6. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0043/P/BSNP/I/2017 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017
  7. Pedoman Teknis Penyelenggara ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional SMP/MTs dan SMA/MA Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2016/2017
  8. Buku 1 kurikulum SMA Negeri 10 Malang Tahun Pelajaran 2016/2017
  9. Peraturan akademik SMA Negeri 10 Malang Tahun Pelajaran 2016/2017
  10. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017 SMA NEGERI 10 MALANG

MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Pertama             :

KRITERIA KELULUSAN DAN KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN TAHUN PELAJARAN 2016/2017 yang tercantum dalam keputusan ini

Kedua               :

Keputusan ini berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan

Ketiga               :

Apabila ada kekeliruan pada penetapan ini akan dibetulkan sebagaimana mestinya


KRITERIA KELULUSAN DAN KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UN

 

A. KELULUSAN UJIAN SEKOLAH, KELULUSAN DARI SMA NEGERI 10 MALANG

1. Lulus Ujian Sekolah

Peserta Didik dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria

  1. Mengikuti ujian semua mata pelajaran yang diujikan
  2. Nilai rata-rata Nilai Sekolah (NS) = 70 untuk teori (pengetahuan) dan praktik.
  3. Nilai minimal NS setiap mata pelajaran yang diujikan= 60, boleh ada nilai yang kurang dari 60 paling banyak 3 mata pelajaran untuk pengetahuan dan praktik.
  • NS setiap mata pelajaran adalah 50% Nilai Ujian Sekolah (NUS) dan 50% nilai rata-rata semester 1,2,3,4,5,dan 6 (NR) atau NS= 0,5 x NUS + 0,5 NR.
  • Nilai Ujian Sekolah (NUS) untuk mata pelajaran yang ada praktiknya nilai pengetahuan dan nilai praktik dipisah

2. Lulus dari satuan pendidikan

Peserta didik dinyatakan lulus dari SMA Negeri 10 Malang apabila memenuhi kriteria:

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas X sampai kelas XII
  2. Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
  3. Lulus ujian sekolah
  4. Mengikuti Ujian Nasional dan
  5. Kehadiran di kelas XII minimal 90%

B. KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UN

Nilai US dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai 100 (seratus), dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:

  1. Sangat baik, jika nilai lebih dari 85 (delapan puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 100 (seratus);
  2. Baik, jika nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) dan kurang dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima)
  3. Cukup, jika nilai lebih dari 55 (lima puluh lima) dan kurang dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh)
  4. Kurang, jika kurang dari atau sama denga 55 (lima puluh lima)

 

UNTUK MELIHAT PENGUMUMAN KELULUSAN SMAN 10 MALANG

TAHUN PELAJARAN 2016-2017

SILAHKAN KLIK LINK DI BAWAH INI

LINK PENGUMUMAN KELULUSAN SMAN 10 MALANG :

http://lulus.sman10malang.sch.id/

PENGUMUMAN KELULUSAN SMAN 10 MALANG TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *